Oleh : Redaksi
Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik perlu mendapat perhatian serius. Bukan karena setiap pengadaan APE pasti bermasalah, tetapi karena penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan hingga barang diterima dan digunakan oleh sekolah.
Dalam perspektif media, titik penting yang perlu diuji bukan sekadar berapa besar anggaran yang dialokasikan, melainkan bagaimana proses pengadaan tersebut dijalankan.
Mulai dari penentuan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga, pemilihan penyedia, jumlah barang yang dibeli, hingga kesesuaian antara dokumen dengan barang yang benar-benar diterima sekolah, seluruhnya merupakan bagian yang patut dibuka kepada publik.
Sebab, celah persoalan dalam pengadaan barang dapat muncul apabila kebutuhan tidak disusun berdasarkan kondisi riil, spesifikasi terlalu mengarah kepada produk tertentu, harga tidak didukung perhitungan yang memadai, atau terdapat ketidaksesuaian antara barang yang tercantum dalam dokumen dengan barang yang diterima.
Karena itu, pengadaan APE DAK Fisik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan anggaran telah terserap.
Publik berhak mengetahui apakah uang negara benar-benar menghasilkan barang yang sesuai kebutuhan peserta didik.
Hal lain yang penting diuji adalah kewajaran harga. Harga pengadaan tentu tidak dapat semata-mata dibandingkan dengan harga barang di pasaran secara sederhana, karena terdapat komponen distribusi, spesifikasi, pajak, dan unsur biaya lainnya. Namun, dasar penetapan harga tetap harus dapat dijelaskan secara rasional dan terdokumentasi.
Begitu pula dengan penyedia. Publik perlu mengetahui bagaimana penyedia ditentukan dan apakah prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Media juga memandang perlu dilakukan pengecekan fisik secara acak terhadap sekolah penerima. Dokumen pengadaan harus dapat dicocokkan dengan kondisi di lapangan: jenis barang, jumlah, spesifikasi, kondisi barang, hingga pemanfaatannya.
Jika dokumen menyebut sejumlah APE dengan spesifikasi tertentu, maka barang yang berada di sekolah semestinya dapat diverifikasi keberadaannya.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika muncul dugaan masalah. Justru keterbukaan sejak awal merupakan instrumen pencegahan agar pengadaan tidak memberikan ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK Fisik APE perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai berapa nilai anggarannya, sekolah mana saja yang menerima, apa saja barang yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, serta bagaimana proses pemeriksaan dan serah terimanya.
Media tidak sedang menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan-pertanyaan tersebut justru diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan dan seluruh barang telah diterima sekolah sebagaimana mestinya, maka keterbukaan dokumen dan penjelasan kepada publik seharusnya tidak menjadi persoalan. Uang publik membutuhkan transparansi publik.
Pengadaan APE seharusnya benar-benar berorientasi pada kebutuhan pendidikan dan manfaat bagi anak-anak, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.
Karena itu, setiap rupiah DAK Fisik yang digunakan untuk pengadaan APE layak diuji: direncanakan dengan benar, dibeli dengan harga yang wajar, diterima sesuai spesifikasi, dan benar-benar dimanfaatkan oleh sekolah.
Itulah bentuk pertanggungjawaban yang semestinya diberikan kepada masyarakat.






















