INSPIRASI RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah. (Sekda) Lampung Tengah, WA resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
WA terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan dikawal petugas kepolisian. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, WA kemudian dibawa petugas menuju ruang tahanan Polda Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan, bahwa WA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk membantu, mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan serta penyelesaian berkas perkara.
Sebelumnya, WA datang ke Mapolda Lampung pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kedatangannya dilakukan setelah sebelumnya penyidik melayangkan sejumlah panggilan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik juga sempat menyampaikan bahwa WA belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan masih berkomunikasi dengan pihak penasihat hukumnya.
WA kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam sebelum penyidik mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.
Perkara yang menjerat WA berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menyatakan WA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang dipersyaratkan.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap WA memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Status WA dalam perkara ini tetap sebagai tersangka. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)





















