INSPIRASI RAKYAT, Tulang Bawang – Upaya awak media melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program pembangunan nasional melalui dana bantuan revitalisasi sekolah di SMKN 1 Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Kamis (15/10/2026), menemui kendala.
Awak media mengaku tidak diperbolehkan memasuki lingkungan sekolah untuk menemui kepala sekolah maupun ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian publik, terutama terkait pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setibanya di lingkungan sekolah, awak media mengaku diminta oleh petugas penjaga untuk menunjukkan surat tugas resmi dan membuat janji terlebih dahulu sebelum dapat bertemu dengan Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Arliyanti, S.Pi., M.M., serta Ketua P2SP.
Awak media menyebut telah menunjukkan sejumlah dokumen identitas dan legalitas, di antaranya surat tugas peliputan, kartu pers, kartu anggota media, serta kartu kepengurusan organisasi pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung.
Namun, menurut keterangan awak media, akses masuk tetap tidak diberikan karena pagar sekolah dalam keadaan terkunci. Awak media juga menyebut petugas penjaga mengambil foto dan merekam video mereka selama berada di depan pagar sekolah.
Petugas penjaga, sebagaimana dituturkan awak media, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah kepala sekolah. Meski demikian, alasan dan kebijakan pihak sekolah terkait prosedur penerimaan kunjungan wartawan masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Transparansi Penggunaan Dana Publik Jadi Perhatian
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan konfirmasi bagi wartawan, khususnya ketika informasi yang hendak diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kepentingan publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur kunjungan, keamanan lingkungan sekolah, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Karena itu, persoalan akses masuk perlu dibedakan dari hak memperoleh informasi publik yang dapat diminta melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak media dan organisasi pers menyayangkan kendala yang terjadi saat upaya konfirmasi tersebut. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur penerimaan wartawan dan mekanisme pelayanan permintaan informasi, terutama yang berkaitan dengan program revitalisasi sekolah.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Hingga berita ini ditulis, awak media menyatakan belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Arliyanti, S.Pi., M.M., maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan pembatasan akses, prosedur kunjungan wartawan, serta pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menjadi pokok perhatian.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
Oleh karena itu, penjelasan dari pihak sekolah dan dinas terkait diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan program tersebut.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Di sisi lain, komunikasi yang terbuka antara lembaga pendidikan dan media diperlukan agar informasi mengenai program pemerintah dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)





















