Jaminan Fidusia Rp245 Juta Diduga Disewakan, Tersangka Ditahan 

banner 120x600
banner 468x60

INSPIRASI RAKYAT, Kota Metro — Perkara dugaan penyalahgunaan jaminan fidusia senilai Rp245 juta yang ditangani Polres Metro memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka SH (46) bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rabu (30/9/2026).

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Metro.

Perkara ini bermula dari laporan PT BPR Inti Dana Sentosa yang diterima Polres Metro pada 9 Juli 2025. Tersangka sebelumnya mengajukan pembiayaan sebesar Rp245 juta untuk pembelian satu unit Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck.

Kendaraan tersebut kemudian menjadi objek jaminan fidusia. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan itu diduga disewakan kepada pihak lain di wilayah Cilegon, Jawa Barat, tanpa persetujuan penerima fidusia.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro Aipda. M. Andri Anwar, S.IP., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Metro. Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan antara lain Sertifikat Jaminan Fidusia, BPKB Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck, surat pernyataan tersangka, serta akta perjanjian kredit dengan PT BPR Inti Dana Sentosa.

Andri menjelaskan, bahwa setelah Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Metro. Tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki pembiayaan dengan jaminan fidusia agar memahami kewajiban dan ketentuan hukum terkait objek jaminan.

“Objek yang menjadi jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan maupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan sebagaimana yang dipersyaratkan,” katanya.

Dengan pelaksanaan Tahap II, perkara tersebut kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro. (Red)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90