Inspirasirakyat.com, KOTA METRO – Pengelolaan keuangan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), persoalan kas, hingga pengelolaan sampah menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro. Sedikitnya 13 poin rekomendasi disampaikan Banggar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).
Selain Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Metro itu juga membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdulhak dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Metro.
Laporan Banggar disampaikan Ansori. Dalam laporan tersebut, legislatif tidak hanya menyampaikan hasil pembahasan Raperda, tetapi juga memberikan sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Metro dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Salah satu sorotan penting menyangkut pengelolaan kas daerah.
Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan perhitungan anggaran secara lebih terukur dan rasional. Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memperkuat pengawasan pengelolaan kas agar persoalan tunda bayar tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
“Untuk meningkatkan kualitas keuangan dan melaksanakan pembangunan Kota Metro ke depan, kepada Pemerintah Daerah Kota Metro sebagai berikut,” kata Ansori saat membacakan rekomendasi Banggar.
Tiga belas catatan Banggar untuk Pemkot Metro
Pertama, TAPD diminta melakukan perhitungan yang terukur dan rasional dalam penyusunan maupun evaluasi APBD. BKAD juga diminta memperkuat pengawasan kas daerah untuk mencegah terjadinya tunda bayar.
Kedua, Pemkot Metro didorong terus melakukan inovasi dan terobosan dalam meningkatkan pendapatan daerah, termasuk melalui pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pengawasan pajak dan retribusi juga perlu diperkuat, termasuk mempertimbangkan pelibatan pihak ketiga dalam penetapan target PAD guna meminimalkan potensi kebocoran.
Ketiga, sistem pengelolaan keuangan daerah diminta diperketat agar akuntabilitas meningkat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat diminimalkan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan juga diminta segera ditindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan APBD berikutnya.
Keempat, sektor kesehatan turut menjadi perhatian. Pemkot diminta meningkatkan pengawasan dan pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan, termasuk masyarakat yang belum terakomodasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pegawai PPPK yang belum terakomodasi. Evaluasi peserta PBPU juga perlu dilakukan secara berkala.
Kelima, melalui Dinas PUTR, Pemkot diminta memperkuat pengawasan belanja daerah dan memastikan pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Keenam, persoalan sampah, khususnya pengelolaan TPA Karangrejo, diminta mendapat perhatian serius. Banggar mendorong upaya menjaga kualitas lingkungan disertai pemberian insentif kepada masyarakat agar persoalan persampahan dapat ditangani sesuai ketentuan.
Ketujuh, Pemkot diminta menyiapkan langkah antisipatif menghadapi persoalan banjir, termasuk menyiapkan skema pendanaan khusus untuk mempercepat penanganannya.
Kedelapan, pelaksanaan APBD harus dioptimalkan melalui perencanaan yang lebih berkualitas, pelaksanaan kegiatan yang tepat, monitoring, serta pengawasan yang konsisten.
Kesembilan, Pemkot diminta lebih fokus terhadap pencapaian program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Metro 2025–2029. Prioritas tersebut meliputi infrastruktur, penerangan jalan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, serta sarana dan prasarana masyarakat.
Kesepuluh, detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro diminta dikaji kembali karena masih ditemukan berbagai kendala dalam implementasinya di tengah masyarakat.
Kesebelas, hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, termasuk dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perlu terus diperkuat untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Kedua belas, struktur anggaran daerah diharapkan mampu mengakomodasi penyelesaian persoalan aset tanah seluas 12 hektare di Yosomulyo yang diperuntukkan sebagai perumahan ASN.
Banggar menegaskan pengelolaan aset tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dilakukan penghapusan aset, prosesnya harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga belas, Pemkot diminta mengkaji kembali capaian target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar target penerimaan pada tahun berjalan dapat direalisasikan secara optimal.
Bukan Sekadar Catatan Paripurna
Ansori menyampaikan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan bersama Banggar, pimpinan fraksi, komisi DPRD, TAPD, serta seluruh organisasi perangkat daerah.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat disetujui seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro. “Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Metro yang kita cintai,” ujar Ansori.
Ke-13 rekomendasi tersebut kini menjadi catatan penting bagi Pemkot Metro. Sebab, di balik proses pengesahan pertanggungjawaban APBD, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang menyentuh langsung pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, pelayanan publik, lingkungan, infrastruktur hingga pengelolaan aset.
(Red)













