banner 728x250

Pimred Inspirasirakyat Pasang 11 Pagar untuk Wartawan: Tajam Menulis, Ketat Memverifikasi

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasirakyat.com, Kota Metro — Berita yang cepat belum tentu benar. Judul yang keras belum tentu tajam. Dan tulisan yang viral belum tentu memenuhi standar jurnalistik. Pesan itu disampaikan Pemimpin Redaksi Inspirasirakyat.com, Husni Alholik, S.H., kepada seluruh wartawan agar menjadikan 5W+1H dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai fondasi utama sebelum sebuah informasi disajikan kepada publik.

Menurut Husni, wartawan tidak boleh terjebak pada logika mengejar kecepatan dengan mengorbankan akurasi. Sebab, satu kalimat yang tidak terverifikasi dapat merusak kredibilitas media sekaligus merugikan pihak yang diberitakan.

banner 325x300

“Wartawan harus berani mengkritik, tetapi juga harus berani memverifikasi. Kita boleh tajam dalam mengungkap persoalan, tetapi tidak boleh ceroboh dalam menyimpulkan,” tegas Husni.

Ia mengingatkan, 5W+1H bukan sekadar rumus menulis berita, melainkan alat kontrol agar wartawan tidak kehilangan konteks.

What harus jelas peristiwanya.
Who harus jelas pihak yang terlibat.
When harus jelas waktunya.
Where harus jelas tempatnya.
Why harus jelas alasan atau latar belakangnya.
How harus jelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

“Kalau salah satu unsur penting tidak jelas, wartawan harus berhenti sejenak. Jangan memaksakan berita hanya karena ingin cepat tayang,” ujarnya.

11 Pagar Sebelum Berita Tayang

Husni menyebut 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik sebagai 11 pagar yang harus menjadi kontrol setiap wartawan Inspirasirakyat.com.

Pagar pertama Pasal 1: wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Jangan menulis karena pesanan, tekanan, kedekatan, maupun kebencian. Fakta harus menjadi panglima,” katanya.

Pagar kedua Pasal 2: wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Artinya, identitas dan kapasitas wartawan harus jelas ketika melakukan peliputan, serta tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk mendapatkan informasi.

Pagar ketiga Pasal 3: wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Ini sangat penting. Jangan sampai wartawan membuat kesimpulan sendiri lalu memasukkannya ke dalam berita seolah-olah itu fakta,” tegasnya.

Pagar keempat Pasal 4: wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Husni meminta wartawan memahami perbedaan antara dugaan, fakta, tuduhan, dan kesimpulan hukum.
“Jangan menggunakan kata ‘korupsi’, ‘maling’, ‘penipu’, ‘mafia’ atau istilah lain yang menghakimi seseorang tanpa dasar yang kuat dan konteks hukum yang jelas,” katanya.

Pagar kelima Pasal 5: wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menurutnya, kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap kelompok yang harus dilindungi.

Pagar keenam Pasal 6: wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Jangan sampai independensi media runtuh hanya karena kepentingan pribadi. Wartawan harus menjaga jarak profesional dari pihak yang diberitakan,” ujarnya.

Pagar ketujuh Pasal 7: wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan.
Husni menegaskan, perlindungan terhadap narasumber bukan berarti wartawan bebas membuat berita tanpa dasar.
“Rahasia sumber harus dijaga, tetapi fakta yang diberitakan tetap harus diuji,” katanya.

Pagar kedelapan Pasal 8: wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Menurutnya, pemberitaan harus menghindari penilaian berdasarkan latar belakang seseorang dan harus fokus pada fakta yang relevan dengan kepentingan publik.

Pagar kesembilan Pasal 9: wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
“Tidak semua hal tentang seseorang otomatis menjadi berita. Ukurannya adalah relevansi dan kepentingan publik,” tegas Husni.

Pagar kesepuluh Pasal 10: wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Ia meminta wartawan tidak memiliki mentalitas mempertahankan kesalahan.
“Media yang profesional bukan media yang tidak pernah salah. Media profesional adalah media yang berani mengakui dan memperbaiki kesalahan,” ujarnya.

Pagar kesebelas Pasal 11: wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Menurut Husni, hak jawab bukan ancaman bagi media, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pers.

Tajam Bukan Berarti Menghakimi

Husni menegaskan, Inspirasirakyat.com tidak akan membatasi wartawan dalam mengangkat persoalan publik, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah, pelayanan publik, penggunaan anggaran maupun kinerja pejabat.

Namun, kritik harus dibangun dari fakta.
“Pers punya fungsi kontrol. Karena itu wartawan tidak boleh takut mengkritik. Tetapi jangan pula menjadikan kritik sebagai alasan untuk menghakimi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya membedakan berita dengan opini.
Jika wartawan memiliki analisis atau penilaian pribadi, maka harus ditempatkan dalam ruang opini secara jelas. Sementara berita harus tetap bertumpu pada fakta hasil peliputan dan verifikasi.

“Jangan membuat opini wartawan seolah-olah menjadi fakta. Kalau itu pendapat, katakan sebagai pendapat. Kalau itu pernyataan narasumber, sebutkan sumbernya. Kalau itu fakta, pastikan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Judul Boleh Keras, Tetapi Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Menurut Husni, judul adalah pintu pertama yang menentukan bagaimana publik memahami sebuah berita. Karena itu, wartawan harus berhati-hati memilih kata.

“Setiap kata dalam judul harus dapat dipertanggungjawabkan oleh wartawan dan redaksi,” jelasnya.

Husni menambahkan, kata “diduga” bukan mantra yang otomatis membuat berita aman.

“Kalau tidak ada dasar faktualnya, menambahkan kata ‘diduga’ tidak serta-merta membuat berita menjadi benar. Yang menjadi perlindungan utama adalah proses jurnalistiknya, fakta, sumber, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan kepatuhan terhadap kode etik,” tegasnya.

Kredibilitas Media Dibangun dari Disiplin

Husni mengatakan, reputasi media tidak dibangun hanya dari banyaknya berita yang terbit atau tingginya jumlah pembaca. Kredibilitas dibangun dari konsistensi redaksi menjaga kualitas informasi.

“Pembaca mungkin lupa satu berita yang kita tulis. Tetapi pembaca akan mengingat apakah media kita dapat dipercaya atau tidak,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh wartawan Inspirasirakyat.com menjadikan 5W+1H sebagai pisau kerja dan 11 Pasal KEJ sebagai pagar pengaman.

“Jangan takut menghasilkan berita yang tajam. Takutlah menghasilkan berita yang tidak benar. Jangan takut mengkritik. Takutlah ketika kritik kita tidak memiliki dasar fakta,” pungkasnya.

Bagi Inspirasirakyat.com, prinsipnya sederhana, tajam dalam mengungkap fakta, berani dalam melakukan kontrol sosial, tetapi disiplin dalam menjalankan etika jurnalistik.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *