OPINI | PERSPEKTIF MEDIA
Inspirasirakyat.com, KOTA METRO — Program revitalisasi sekolah patut diapresiasi. Namun, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara wajib disertai transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, sekolah mana yang menerima, siapa pelaksananya, apa spesifikasinya, serta berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Dokumen seperti RAB, kontrak, progres pekerjaan, hingga berita acara serah terima menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan benar-benar sesuai dengan rencana dan anggaran.
Pertanyaannya sederhana, apakah yang tertulis dalam dokumen sama dengan yang dikerjakan di lapangan?
Karena itu, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pekerjaan telah selesai. Publik membutuhkan data yang dapat diperiksa dan fakta yang dapat diverifikasi.
Transparansi bukan tuduhan. Transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan uang publik. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, buka datanya dan biarkan publik melakukan pengawasan. Jika terdapat kekurangan atau perubahan pekerjaan, jelaskan dasar dan alasannya secara terbuka.
Pers memiliki kewajiban menguji informasi, sementara pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan yang sudah diperbarui, tetapi tidak mengetahui bagaimana anggaran di balik pembangunan itu digunakan.
Revitalisasi sekolah harus menghasilkan dua hal: fasilitas pendidikan yang lebih baik dan kepercayaan publik yang lebih kuat.
Sebab ketika uang rakyat digunakan, maka rakyat berhak tahu ke mana dan untuk apa uang itu dibelanjakan. Tidak boleh ada celah untuk ketidakjelasan. Tidak boleh ada ruang untuk menutup informasi yang menyangkut kepentingan publik.






















