banner 728x250

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, Gubernur Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasirakyat.com, BANDAR LAMPUNG – Dampak penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif di sektor pendidikan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh satuan pendidikan memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring/online hingga 10 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

banner 325x300

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan diambil setelah pemerintah menyikapi informasi dari otoritas berwenang mengenai adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau.

Dalam surat tersebut, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, melaksanakan pembelajaran secara daring sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh jenjang Satuan Pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026,” demikian salah satu poin surat edaran tersebut.

Selain mengatur pola pembelajaran, pemerintah daerah juga meminta satuan pendidikan tetap memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah selama pembelajaran berlangsung.

Seluruh satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Aktivitas Luar Ruangan Dikurangi
Gubernur juga meminta masyarakat, khususnya lingkungan satuan pendidikan, mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Apabila aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, warga sekolah diimbau menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD) lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Artinya, perpanjangan pembelajaran daring bukan semata-mata kebijakan administratif, tetapi merupakan langkah kehati-hatian pemerintah untuk mengantisipasi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

 

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dinyatakan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *